JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Majikan di Bali ini Tega Siram Air Panas ART Gara-gara Gunting Rp 80 Ribu Hilang, Ini Kronologinya

Pembantu rumah tangga berinisial EF (kanan) mengaku mendapat kekerasan dari istri pemilik rumah. Rabu (15-5-2019) korban melapor ke Mapolda Bali didampingi pengacaranya. Tribunbali/I Nyoman Mahayasa
   
Pembantu rumah tangga berinisial EF (kanan) mengaku mendapat kekerasan dari istri pemilik rumah. Rabu (15-5-2019) korban melapor ke Mapolda Bali didampingi pengacaranya. Tribunbali/I Nyoman Mahayasa

DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang majikan di Denpasar Bali tega menyiram air panas kepada seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya hanya gara-gara gunting seharga Rp 80 ribu hilang.

Saat menjalankan aksinya sang majikan memaksa adik tiri korban dan satpam rumah ikut menyiksa korban.

EF, sang ART akhirnya Melaporkan majikannya ke Polda Bali, Rabu (15/5/2019).

EF mengatakan penyiraman tersebut dilakukan majikan, adik tiri korban, dan satpam rumah pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Yang nyiram juga ada adik tirinya yang kebetulan kerja disitu juga. Jadi beliau ini bekerja difasilitasi adiknya.

Majikan ini dikatakan korban kehilangan gunting besi warna hitam, yang kalau dibeli itu hanya Rp 88 ribu.

Kehilangannya tanggal 7 Mei, pagi,” kata Supriyono, pengacara korban yang mendampingi melapor.

Penyiraman pertama dilakukan oleh majikan korban, lalu korban disuruh melanjutkan mencari gunting yang hilang.

Masih tak menemukan gunting yang dicari, korban kembali disiram menggunakan air panas dari dispenser.

Dimana penyiraman tersebut dilakukan adik tiri korban dan satpam atas perintah majikannya.

Korban yang kesakitan karena luka bakar di punggung kemudian kabur keesokan harinya, ketika sang majikan, adik, dan satpam masih tidur.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Menanggapi laporan EF, polisi bertindak cepat dengan mengamankan ketiga terduga pelaku penyiraman.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan di antaranya majikan EF yakni Desak Made Wiratningsih, adik tiri korban Santi Tunu Astuti dan satpam rumah yakni Erik Diantara.

“Anggota kami langsung bergerak dan melakukan olah TKP kasus KDRT terhadap pembantu EF. Dari hasil olah TKP itu, kita juga amankan barang bukti serta mengamankan tiga terduga,” ungkap Dir Reskimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Rabu (15/5/2019) saat dikonfirmasi tribun-bali.com

Polda Bali telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.

Dua orang tersebut yakni Desak Made Wiratiningsih yang merupakan majikan korban dan satpam rumah Kadek Erik Diantara.

Hal itu diungkapkan Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (16/5/2019) pagi.

“Sementara untuk majikannya Desak Made kami tetapkan tersangka juga Kadek Erik, keduanya sudah ditangkap dan sementara diproses,” kata Fairan.

“Artinya ada dua korban dalam kasus ini, karena bekerja di situ kakak beradik, dan tersangka juga dua orang.

Sekarang korban atas nama Eka sementara dirawat di RS Bhayangkara karena sekujur tubuhnya melepuh akibat disiram air panas,” ujar Fairan melanjutkan.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Fairan membenarkan adik tiri korban juga ikut melakukan penyiraman, namun hal itu karena paksaan dan ancaman dari majikannya.

“Setelah diamankan dan diinterogasi ternyata kami melihat adiknya pun menjadi korban kekerasan.

Karena adiknya itu diancam kalau tidak mengguyur dengan air panas maka akan diguyur air panas juga.”

“Dan dari pemeriksaan cek fisik terhadap adiknya, ia juga memiliki luka di tubuhnya. Seperti ada luka bakar, rambutnya dipotong jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai asisten,” papar Fairan.

Sebelumnya, ketiganya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Bali bersama penyidik Polres Gianyar di kediamannya di Desa Buruan, tak jauh dari Stadion Kapten Dipta, Gianyar.

Ketiganya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Ketiganya sudah dibawa ke Polda Bali,” kata Andi Fairan tadi malam.

Tiga terduga pelaku yang ditangkap ini adalah pemilik rumah sekaligus sang majikan, Desak Made Wiratiningsih, seorang ART bernama Santi Yuni Astuti, dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantara.

Ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolda Bali pukul 20.45 Wita.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com