JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Malu Punya Banyak Anak, Ibu di Tanjungsari Nekat Bunuh dan Buang Bayi Yang Dilahirkan

Foto /Hunas Polda
   
Foto /Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Unit reskrim Polsek Wanasari berhasil mengamankan seorang ibu berinisial, K (31). Ia ditangkap setelah tega membuang bayi anak kandungnya sendiri di saluran irigasi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada 25 April 2019 yang lalu.

Pelaku yang juga warga desa Tanjungsari tersebut berhasil ditangkap di Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang, Minggu (5/5/2019) saat menunggu anak pertamanya yang dirawat. Usai ditangkap, pelaku langsung di bawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika anaknya yang baru lahir tewas karena dicekik pada bagian lehernya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terdengar tangisannya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kemudian oleh pelaku dimasukan kedalam karung plastik dan diletakan dikolong keranjang tempat tidurnya. Barulah sehari kemudian dibuang disaluran irigasi yang ada didesanya.

Pelaku mengaku jika dirinya terpaksa membuang bayinya karena beban ekonomi keluarga.

Ia nekat melakukan itu karena kalut dan dimarahi orang tuanya karena terus mempunyai anak. Padahal kondisi ekonomi susah dan dirinya sudah memiliki empat orang anak yang masih kecil kecil.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan jika pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dari hasil outopsi Tim Labfor Polda Jateng ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala, leher dan punggung akibat kekerasan benda tumpul yang dimungkinkan dilakukan oleh tersangka terhadap bayi saat belum meninggal.

“Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 76 ayat j jo pasal 83 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara dan saat ini kasusnya masih kami proses dan ditangani Unit PPA Polres Brebes,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com