PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Rekrim Polsek Kayen Poles Pati menyerahkan tersangka SW (43) yang diduga melakukan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Pati Jawa Tengah, Senin (6/5/2019).
Tersangka SW diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan perkara menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan & simpanan berjangka (deposito) hingga masyarakat Kayen Kabupaten Pati dan sekitarnya mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 2 Miliar itu.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen Kompol Sutopo menyampaikan, penyerahan Tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.
“Tersangka SW (Ketua Koperasi Makarya) memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di Koperasi Makarya dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 % setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu,” jelas Kompol Sutopo dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kompol Sutopo menambahkan, uang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk pengembalian uang para nasabah. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian dan melaporkan di Kantor Polsek Kayen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka SW kami sangkakan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo 55 ayat ayat (1) butir ke- 1 KUH Pidana,” ungkap Kompol Sutopo.
Kompol Sutopo menjelaskan, untuk hasil audit jumlah masyarakat (nasabah) yang telah menyimpankan uang di Kantor Koperasi Makarya selama tahun 2011 sampai tahun 2016 sebanyak 1.729 orang dengan jumlah uang yang belum bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp. 2.075.000.000 (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah). Wardoyo