JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mantan Bupati Sragen Penuhi Panggilan Kajari Soal Kasus Kasda. Tapi Pemeriksaan Kemudian Dihentikan Karena Ini 

Syarief Sulaiman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus Kasda, Kamis (23/5/2019). Agus datang dengan mengendarai sepeda motor.

Mantan orang nomor satu di Sragen itu datang untuk kali pertama sejak penetapan sebagai tersangka 6 Desember 2019 silam. Sempat ditanya dengan pertanyaan awal oleh penyidik, pemeriksaan kemudian dihentikan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Iya benar. Seyogianya hari ini Saudara AF diperiksa sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana kasda. Yang besangkutan kooperatif dan hadir. Tapi karena belum membawa penasehat hukum (PH) sehingga pemeriksaan belum dilanjutkan,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman Kamis (22/5/2019).

Menurut Kajari, keberadaan PH atau penasehat hukum menjadi hak sekaligus kewajiban bagi tersangka yang menjalani pemeriksaan. Sehingga ketika belum ada PH, pemeriksaan tak bisa dilanjutkan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Sempat ditanya beberapa pertanyaan tapi sampai pada pertanyaan soal PH. Karena belum membawa, maka dihentikan. Nanti akan kami agendakan kembali pemanggilannya,” tukasnya.

Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena masih kooperatif. Soal gugatan praperadilan yang dilayangkan, Kajari menyebut pemeriksaan dan gugatan praperadilan adalah dua hal berbeda dan dipastikan tak saling menghambat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com