JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Melawan, Komplotan Perampok Juragan Beras di Pabelan Ditembak Polisi. Mengaku Merampok Untuk Syukuran 

Konferensi pers oleh Polres Semarang. Foto/Wardoyo
   
Konferensi pers oleh Polres Semarang. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Semarang sukses meringkus dua orang tersangka perampok juragan penggilingan padi di Dusun/Desa Terban, Pabelan, Kabupaten Semarang. Kedua tersangka dibekuk di lokasi terpisah oleh gabungan anggota Sat Reskrim Polres Semarang, Polres Magelang, Polres Tegal, dan Polres Cirebon.

Kedua tersangka itu diketahui bernama Abdulloh Masykur dan Juvan Bahri, keduanya warga Kota Salatiga. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Saat beraksi, pelaku menyekap dan mengancam korbannya. Total kerugian mencapai Rp 28 juta. Rinciannya ada motor, perhiasan, dan uang tunai yang dibawa kabur,” kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba, ketika gelar kasus di Polres Semarang, Senin (27/7/2019).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, terpaksa keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Dari keterangan awal, sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk acara syukuran salah satu keluarga pelaku Abdulloh Masykur.

“Adapun modus operandinya simpel, ada yang bertugas mengawasi, serta mempelajari pola di TKP tempat penggilingan padi. Kemudian mereka mengatur rencana, ketika korban ketakutan saat itulah pelaku bisa leluasa mengambil barang berharga,” paparnya.

Catatan Polres Semarang menyebutkan, anggota kawanan ini terdeteksi melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Magelang. Menyusul, satu orang pelaku berhasil tertangkap dan masih menjalani proses hukum di sana. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih buron.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, 27 April 2019 silam, sekitar pukul 01.00 bertempat di rumah Mulyono (57) warga RT 02 RW I, Dusun/Desa Terban, Pabelan, Kabupaten Semarang telah terjadi pencurian dengan modus mencongkel kaca nako jendela.

Saat kejadian, di rumah tersebut ada Mulyono dan istrinya bernama Sumini (51). Keduanya disekap oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang. Dibawah tekanan, korban akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan perhiasan, uang, dan motor.

“Dua orang terduga pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya, mereka masih dalam pencarian. Para pelaku yang sudah tertangkap, terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Kasat Reskrim. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com