JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menaker Minta Perusahaan Bayarkan THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan untuk membayar THR dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Ini agar mereka dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar Hanif, sebagaimana dikutip dari siaran pers dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (17/5/2019).

Meski demikian, apabila berdasarkan regulasi, pembayaran THR bisa dilakukan paling telat sepekan sebelum Lebaran 2019.

Ihwal THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang  Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,” kata Hanif.

Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus.

Menindaklanjuti beleid soal THR, Hanif juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019.

Surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Hanif.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Berkenaan dengan hal itu, Hanif meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ia meminta setiap provinsi membentuk  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com