Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mengaku Tak Kenal Hermawan Susanto, Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Minta Dibebaskan

tempo.co

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perekam  video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi, Ita Yuniarti telah ditangkap polisi. Ia ditangkap beberapa saat setelah tersangka utama, Hermawan Susanto dibekuk Polisi.

Ina ditangkap di rumahnya,  Perumahan Grand Residence City, Klaster Prapanca 2, Blok BB 11 nomor 21, RT 02 RW 02, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019).

Anak Ina, Hilary Putri Armana (20) mengatakan, ibunya tak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, tak ada setingan membuat video yang berujung viral di berbagai media sosial.

“Ibu tidak kenal dengan pemuda itu,” ujar Hilary kepada wartawan di rumahnya, Rabu (15/5/2019) petang.

Hilary membenarkan dalam video ketika demo di kantor Bawaslu, Jakarta tersebut adalah ibunya. Menurut dia, ibunya banyak mengambil foto dan video ketika melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. Soalnya, ibunya yang single parent suka dokumentasi dan berswafoto.

Ia mengatakan, ibunya adalah relawan biasa untuk Capres-Cawapres 02, bukan simpatisan atau kader partai. Datang ke demo, juga atas inisiatif sendiri, kemudian di Jakarta bertemu dengan Ana, teman ibunya.

Ana belakangan juga ditangkap polisi karena masuk di dalam frame video tersebut.

“Kondisi ramai, semua teriak. Ketika merekam video di belakang ada temannya yang teriak agar Indonesia menang dapat pemimpin adil, ibu membantu jawab amin. Engga tahu ada pemuda itu masuk frame di video,” katanya.

Sejumlah rekaman video dan foto lalu disebar ke dua grup whatsapp, di antaranya relawan 02 untuk wilayah Setu, dan relawan 02 dari berbagai daerah.

Rupanya video yang dia sebar viral karena terdapat rekaman ancaman pemenggalan kepala Presiden RI, Joko Widodo.

“Dihapus sudah enggak pengaruh, karena sudah nyebar,” ujar dia.

Hilary meminta orang tuanya dibebaskan dari jeratan hukum. Sebab menurutnya, ibunya tak ada niat untuk merekam tersangka utama, Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ina Hilary, baru sadar ada ucapan ancaman setelah videonya viral di media sosial.

Ina disangka dengan sebagai pembuat video penggal Jokowi dijerat berlapis diantaranya Pasal 104 KUHP, Pasal Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 T 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Exit mobile version