JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Muncul Tebing Membahayakan Setinggi 7,5 Meter di Lokasi Galian C Ilegal Gondang. Warga: Tanpa Izin 5 Tahun Tak Tersentuh, Ini Ada Apa? 

Deretan tebing memanjang tegak lurus setingfi hampir 7,5 meter muncul di lokasi galian C Wonotolo, Gondang akibat terus menerus dikeruk. Warga mendesak aparat kepolisian bertindak lantaran operasional galian C yang tak berizin itu terus berlangsung. Foto/Wardoyo
   
Deretan tebing memanjang tegak lurus setingfi hampir 7,5 meter muncul di lokasi galian C Wonotolo, Gondang akibat terus menerus dikeruk. Warga mendesak aparat kepolisian bertindak lantaran operasional galian C yang tak berizin itu terus berlangsung. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Keberadaan usaha penambangan galian C ilegal di Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang tak hanya merusak infrastruktur di wilayah setempat. Namun akibat eksplorasi tanpa henti yang dilakukan salah satu pengusaha galian C asal Gondang itu, juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Warga kini tak hanya diresahkan dengan kondisi jalan yang hancur, akan tetapi kemunculan tebing di bekas galian juga menghadirkan kecemasan.

Akibat dikeruk secara brutal hampir lima tahun, saat ini lokasi lahan yang dikeruk sudah membentuk tebing tegak lurus dengan ketinggian hampir 7,5 meter.

“Jelas warga yang ada di sekitarnya khawatir karena tebingnya itu tingginya 7,5 meter dan tegak lurus. Itu kan sangat membahayakan. Bagaimana kalau sewaktu-waktu jungkruk (ambrol), siapa yang akan bertanggungjawab?. Yang jelas lingkungan sudah rusak, karena penambangannya pun juga asal-asalan enggak pakai aturan,” papar salah satu tokoh masyarakat Wonotolo, Indro, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (2/5/2019).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Indro yang juga pemuka agama di wilayah setempat itu menguraikan tebing itu muncul setelah lahannya terus menerus dikeruk dan materialnya diangkut sejak 2015.

Selepas dikeruk, tak ada upaya pemulihan atau reklamasi dan pengerukan malah langsung berpindah ke titik lain.

Padahal, di sekitar tebing itu ada banyak sawah yang selama ini dikerjakan oleh petani. Menurutnya tak hanya persoalan izin yang belum ada, pola penambangan membabi buta itu juga telah menimbulkan kerusakan serta mengancam keselamatan warga.

Mewakili warga, Indro sangat berharap pihak aparat kepolisian bisa segera turun tangan menutup tambang itu. Desakan itu dilontarkan karena upaya warga lewat pengaduan ke kecamatan, kabupaten hingga ke bupati beberapa waktu lalu, tak pernah ditanggapi.

“Kami bingung Mas. Mau ngadu ke siapa lagi. Sudah berulangkali kami kirim surat aduan, bahkan pernah ngadep ke bupati, tapi sampai sekarang juga nggak pernah ditindaklanjuti. Permintaan warga hanya satu, tambang ditutup dan bekas kerusakan yang ada bisa dipulihkan sesuai aturan saja,” terangnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Sementara, dari pihak BPD desa setempat juga mengaku sudah berupaya untuk menindaklanjuti aspirasi warga dan meneruskan ke kecamatan melalui Kades. Namun sempat ditutup sebentar, setelah itu tambang beroperasi lagi di titik lain yang belum berizin, tanpa pernah tersentuh penindakan.

“Enggak ada untungnya sama sekali untuk warga. Waktu kami tanya ke desa katanya juga enggak ada untuk kas desa. Hanya diijoli tanah urug. Kami juga heran dengan kabupaten, sudah tahu tambang enggak berizin dan menimbulkan kerusakan, kok bertahun-tahun didiamkan saja. Ini ada apa?,” terang Yo, tokoh Wonotolo lainnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan belum menerima laporan atau aduan soal tambang galian C di Wonotolo itu. Namun pihaknya siap untuk menindaklanjutinya.

“Nanti kami tindaklanjuti dan akan kami cek,” paparnya dikonfirmasi Kamis (2/5/2019). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com