JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mustofa Nahra, Dua Kali Nyaleg Gagal, Kini Malah Jadi Tersangka

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi telah menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Mustofa Nahra dilaporkan oleh seseorang terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal tewasnya seorang remaja, Harun dalam kerusuhan 22 Mei akibat dipukuli polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Saat ini, Mustofa merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Ia bahkan menjadi koordinator tim IT Prabowo – Sandiaga ketika melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan manipulasi data.

Di dunia politik, Nama Mustofa Nahra mencuat saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2012. Kala itu, aktivis Muhammadiyah ini kerap beradu argumen atau dikenal sebagai Twittwar dengan para pendukung Joko Widodo (Jokowi) – Basuki Tjahaja Purnama di Twitter. Komentar-komentar Mustofa di Twitter memang terkenal kontoversial.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Namun, sebelum terjun ke dunia politik, Mustofa aktif di lembaga bernama Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF). Organisasi ini kerap mengomentari soal kesewenang-wenangan penangkapan terduga terosi oleh kepolisian.

Pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2014, Mustofa mencoba peruntungannya menjadi anggota legislatif dari daerah pilihan Jawa Tengah V. Ia maju sebagai caleg dari PKS Namun ia gagal.

Lalu pada tahun 2018, ia bergabung dengan PAN. Di bawah partai baru, Mustofa kembali mencoba peruntungannya bertarung di dapil yang sama. Untuk kedua kalinya, ia gagal melaju ke Senayan. PAN hanya meraup 832.010 suara di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Saat ini, Polisi masih memeriksa Mustofa Nahra. Ia disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com