JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Bandari Dadu di Bulan Puasa, Saelan Diciduk Polisi di Warung Kopi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Rembang mengamankan seorang yang sedang asik bermain judi Jenis Dadu di warkop milik saudara Jituk, warga Desa Jinanten,  Kecamatan Sale Kabupaten Rembang pada Rabu (29/05/2019) sekiranya pukul 23.00 WIB.

Seorang pelaku tersebut adalah Saelan (59), Pekerjaan Petani, Alamat Desa Sale, RT 04 / RW 03, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan pelaku diamankan beserta barang bukti tindakan perjudian.

“Seperti informasi yang didapat dari masyarakat, bersama dengan saksi, kami mendapati pelaku sedang melakukan perjudian kemudian melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim Polres Rembang dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.230.000,- , 3 Buah Mata dadu, 1 Buah Hanphone yang ada Aplikasi Dadu jenis Hillo.

“Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com