JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Jualan di Bulan Puasa, 7 Penjual Miras Dijatuhi Hukuman Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis denda subsider kurungan bagi tujuh penjual minuman keras di Pati yang dipimpin oleh Hakim tunggal Grace Meilani Pasau.

Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengatakan bahwa dalam siding yang digelar hari jumat lalu personil Sabhara hadir sebagai penyidik dan penuntut serta sebagai saksi.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Hasil sidang ketujuh orang ini didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan dituntut dengan Pasal 5 Jo Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras.

Tersangka dinilai bersalah yaitu Menjual minuman beralkohol tanpa ijin Pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Ancamannya pidana kurungan 3 (tiga) hari atau denda serandah-rendahnya Rp 300 ratus atau selama-lamanya 3 bulan dan atau denda paling tinghi Rp 5 juta.

Vonis kurungan dijatuhkan kepada para terdakwa dengan durasi bervariasi mulai dari tiga hari hingga sepuluh hari kurungan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com