JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ngaku Polisi Sedang Razia Narkoba, 2 Remaja Asal Solo Ini Kemudian Rampas Motor Korbannya

Kapolsek saat mengamankan 2 tersangka. Foto/Humas Polda
   
Kapolsek saat mengamankan 2 tersangka. Foto/Humas Polda

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua begal muda bernama Refangga alias Angga (27) dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31) mengaku sebagai polisi dan membawa pistol mainan saat merampas sepeda motor milik pengendara di Solo.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres di Situbondo Jatim usai kabur setelah melancarkan aksi jahatnya.

Aksi terakhir keduanya dilakukan dengan merampas sepeda motor milik mahasiswa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo.

Dari penuturan pelaku, Angga warga Margorejo RT 05/ RW 11 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu mengaku-ngaku menjadi anggota Satnarkoba Polresta Semarang saat melancarkan aksi jahatnya di jalanan.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

“Bilang dari polisi, sama nunjukin pistol mainan yang diselipkan di bagian depan,” ungkapnya saat dihadirkan Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun di Mapolsek Jebres, Kecamatan Jebres, Jalan Kolonel Sutarto, Solo, Jumat (10/5/2019).

Bahkan Ebong, warga Bangunharjo RT 02 RW 08, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres juga mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

“Iya kita minum (miras) dulu. Ya kita bilang dari polisi, kita kamu (pemilik motor) terlibat narkoba jadinya takut, terus kami minta motor, STNK dan SIM,” tutur dia membeberkan perbuatannya.

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah

Dua orang pelaku perampasan sepeda motor di Solo yang mengaku menjadi anggota polisi terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pelaku Refangga Febrianto alias Angga (27) berdomisili di Margorejo RT 05 RW 11 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Sedangkan Deni Sugiyanto alias Ebong (31) warga Bangunharjo RT 02 RW 08, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, sementara dikenakan Pasal 368 KUHP.

“Keduanya memiliki peran yang sama,” tandasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Tim JSnews 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com