JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nggadai Motor Honda Beat Rp 500.000 Milik Temannya, Turisno Malah Digerebek Polisi di Tengah Jalan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mungkin ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja yang hendak membeli barang yang tidak jelas keabsahannya. Jika gegabah dan tidak mau tahu barang itu didapatkan, maka akan mengalami nasib seperti Turisno Alias Sutrisno (32) warga Desa Langgen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Slawi.

Saat ditangkap Polisi Selasa (7/5/2019), Turisno sedang mengendarai sepeda motor. Namun tak dinyana motor Honda Beat G-6714-ZZ yang dikendarainya saat jalan di depan Pasar Sayangan Kabupaten Tegal Slawi, ternyata motor curian.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, tersangka ditangkap dan diamankan polisi karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Pencurian terjadi pada Rabu (26/4/2017) sekira pukul 10.00 WIN di teras rumah seorang warga yang beralamat di Desa Bondansari RT 02 RW01 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Turisno telah menerima gadai sebuah sepeda motor Honda Beat G 6714 ZZ sebesar Rp. 500.000,- dari temannya berinisial WW warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Slawi yang saat ini menjadi DPO yang saat itu baru ia kenalnya dijalan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Atas perbuatannya tersebut Tersangka Turisno dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman kurungan,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com