JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pakar Hukum Pidana : Hendropriyono Layak Ditangkap

Muhammad Taufiq. Foto: Istimewa
   
Muhammad Taufiq 

SOLO-Pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono yang mempersoalkan omongan warga keturunan Arab , mengundang reaksi di masyarakat. Pernyataan Hendropriyono tersebut dinilai tidak pada tempatnya dan merusak persatuan dan kebhinekaan.

Demikian diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Djuanda Bogor, Dr.Muhammad Taufiq SH MH. Menurut Taufiq, ucapan mantan Kepala BIN itu sudah masuk kategori menghina SARA, sesuatu yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia.

“Dalam salah satu wawancara Hendro Priyono jelas mengatakan bahwa Arab-arab itu provokator. Itu ucapan yang kasar, rasis dan penuh kebencian yang tidak layak diucapkan seorang tentara yang pernah menduduki jabatan penting,” tandas Muhammad Taufiq kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ,  Selasa (7/5/2019).

Taufiq menambahkan, Hendro harus diberi pelajaran karena telah menyesatkan rakyat Indonesia. Sejak bertugas ia juga kontroversial. Misalnya, dalam kariernya pun ia diduga meninggalkan sejumlah masalah hukum saat menjabat Danrem pada kasus Talangsari di Lampung, karena menewaskan banyak orang.

“Ucapan Hendropriyono adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar. Pasal 28 itu delik materiil, artinya perbuatan Hendro sudah sesuai rumusan UU tentang ujaran kebencian pada orang-orang Arab. Ia layak ditangkap,” kata Taufiq.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

Padahal warga Arab juga punya andil dalam kemerdekaan Indonesia. “Negara Arab berada pada urutan awal yang mengakui kemerdekaan kita 17 Agustus 1945. Di Indonesia ada pahlawan keturunan Arab yakni AR Baswedan. Jangan sampai orang-orang seperti Hendro berada di atas hukum, sebab tidak pernah diproses kejahatannya,” tambah Taufiq.

Dia menyarankan umat Islam melaporkan Hendropriyono, jika tidak ada tindak lanjut digugat secara perdata menggunakan pasal 1365 kuhperdata tentang perbuatan melawan hukum.

Seperti diberitakan, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono dalam sebuah wawancara meminta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan agar tidak memprovokasi masyarakat pascapemilu 2019.

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

Hendro menyebut, budaya masyarakat Indonesia sangat menghormati pemimpinnya. Sehingga, WNI keturunan tak memprovokasi usai gelaran Pemilu. “Saya ingin memperingatkan bangsa indonesia, WNI keturunan Arab supaya sebagai elit yang dihormati oleh masyarakat kita, cobalah mengendalikan diri jangan menjadi provokator, jangan memprovokasi rakyat,” kata Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Hendro mastikan, ucapannya itu tak memiliki maksud apapun apalagi bernuansa SARA dan unsur sentimen terhadap suatu golongan. Ia hanya khawatir, masyarakat di lapisan bawah terprovokasi akibat ujaran dan perkataan tokoh WNI keturunan yang bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

 

Terlebih, ajakan untuk melawan pemerintah dengan cara aksi-aksi di jalanan. “Masyarakat keturunan arab WNI tau lah posisinya yang dimuliakan oleh masyatakat kita. Dengan dimulaikanlah,dia itu dalam posisi yang mengayomi masyarakat,” kata dia sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

“Jangan memprovokasi masyarakat melakukan politik jalanan, mengajak pawai, apapun namanya kedaulatan rakyat, tapi itu dijalanan dan tidak disiplin,” ucap Hendropriyono. (Syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com