JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pelaku Ancaman ‘Penggal Kepala Jokowi’ Bahaya Jika Tak Dihukum

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku ancaman memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan berbahaya jika tidak dijatuhi hukuman yang setimpal.

Hal itu dilontarkan oleh Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer. Dia menyatakan ancaman membunuh Presiden RI sudah meresahkan.

Menurut dia, lebih berbahaya lagi jika pelaku tak dihukum. Seperti diketahui, pengancam Jokowi, lelaki berinisial HS, telah dicokok polisi.

Immanuel menuturkan, dirinya khawatir akan ada lagi orang yang melakukan ancaman serupa terhadap Presiden Jokowi, juga presiden-presiden selanjutnya.

Marwah kepala negara dan kepala pemerintahan RI tak dijaga sendiri oleh warga negara pemilik 17.000 lebih pulau tersebut.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

“Kalau semua orang berpendapat semaunya seperti itu nanti akhirnya semua pada ikut, bagaimana? Misal, saya tidak suka wartawan meliput saya. Saya bunuh, ah. Kan kacau?” kata Immanuel saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).

Dia mengatakan ancaman membunuh itu menakutkan masyarakat. Apalagi jika yang disasar adalah presiden.

Immanuel berpendapat, jika ada yang tak suka dengan Jokowi dalam konteks politik silakan dibalas juga tindakan politik, misalnya tidak memilih Jokowi dalam Pemilu 2019.

 

“Kalau enggak suka, jangan pilih. Gitu aja sih, enggak susah kan? Kami mau kasih pendidikan politik untuk rakyat,” ujar dia.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Wakil Sekretaris DPP Joman, Yeni Marlina melaporkan pengancam Jokowi yang viral di media sosial. Laporan dialamatkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019), sekitar pukul 16.00 WIB dan teregistrasi Nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kepala Bidang Humas Polda Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, polisi telah menangkap HS (25) di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor, Minggu (12/5/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Argo, HS diduga melanggar Undang-undang ITE karena mengancam membunuh Presiden Jokowi. HS mengancam Jokowi dengan mengatakan via media sosial, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com