JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelarian Jambret di Slawi yang Viral di Medsos Berakhir di Tangan Polisi

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

SLAWI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polres Tegal menghentikan pelarian Rudyanto (20), jambret muda yang viral di media sosial. Jambret sadis tersebut menyerempet korbannya hingga jatuh dan masuk rumah sakit.

Warga Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tersebut dibekuk petugas Satreskrim Polres Tegal, Senin (13/5/2019) sekira pukul 21.00 WIB di Terminal Slawi, Dukuhsalam.

Rudyanto tidak sadar berada dalam intaian polisi yang terus mengawasi pergerakannya.

Ulah dia membuat korban, Nurrani (42), tak hanya kehilangan ponsel.

Korban yang merupakan warga Desa Pesarean RT 29 RW 07 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, harus dirawat di rumah sakit karena terjatuh dari motor diserempet tersangka.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Penjambretan itu terjadi di Simpang Empat Traffic Light Brigif 4/Dewa Ratna, Jalan Dr Sutomo, Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Sabtu (6/5/2019) pukul 14.30 WIB.

Nurrani kemudian mengunggah status mengenai nasib sial yang dialaminya itu di Facebook.

Saat itu, Nurrani yang sedang mengendarai motor di Simpang Empat Brigif dibuntuti pelaku.

Korban saat itu tidak merasa curiga karena masih siang bolong.

Ternyata Rudy mengincar hape Vivo hitam yang diletakkan di dashboard motor.

Saat dirasa aman, pelaku langsung menggasaknya dalam keadaan motor sama-sama berjalan.

Korban yang kaget tak tinggal diam, langsung melakukan pengejaran.

Namun, dia justru terjatuh karena diserempet oleh pelaku.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, kerugian yang dialami korban senilai Rp 2,6 juta.

“Jadi yang diambil itu HP Vivo Y81.

Pelaku sudah ditangkap pada Senin malam sekira pukul 21.00 di Terminal Slawi,” kata AKP Bambang kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/5/2019).

Dia menyatakan benar bahwa korban sempat dirawat di rumah sakit akibat terjatuh dari motornya setelah diserempet pelaku.

Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Penjambretan dengan ancaman maksimal hukuman penjara lima tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap barang-bawaan pribadi.

Jangan sampai teledor dan menjadi sasaran kejahatan,” imbau Bengbeng, sapaan akrab AKP Bambang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com