JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pembunuhan Sadis Janda Pemilik Warteg Tewas Dipopor Gagang Golok. Pelakunya Mantan Sendiri  

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM  Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan kepada Sudarti (45) seorang janda pedagang marung makan (Warteg) “Susi” digelar oleh jajaran unit 1 Sat Reskrim Polres Brebes.

Kasus yang terjadi pada Kamis 4 April 2019 lalu tersebut diwarung sekitar lokasi Pabrik garmen didesa Jagapura Kecamatan Kersana berhasil diungkap oleh Polisi.

Pelaku tak lain adalah mantan suami korban, Samsudin (44) warga Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana. Ia sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Brebes dua hari berselang setelah kejadian.

Kegiatan reka ulang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes Ipda Firmansyah dan jaksa Amir dari Kejaksaan Negeri Brebes.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kegiatan yang mendapat pengawalan anggota bersenjata tim Resmob Polres Brebes tersebut dilakukan untuk memperjelas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

“Tujuan reka ulang ini adalah untuk memperjelas hasil pemeriksaan kasus tersebut,” jelas Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kanit I Ipda Reza dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dalam reka uang tersebut, tersangka Samsudin melakukan 9 (sembilan) adegan. Mulai dari mendatangi korban diwartegnya dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu memarkirkanya di samping warung hingga mengetuk pintu dan masuk kedalam warung.

Adegan lainnya, tersangka kemudian berbincang dengan korbanya dan terjadi cekcok. Sebelum akhirnya mencekik lehern dan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan gagang sebilah golok.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Reza menambahkan, kasus pembunuhan terungkap berdasarkan hasil autopsi tim laboratorium forensik Polda Jawa Tengah, menunjukkan korban meninggal dunia karena mengalami hantaman atau kekerasan benda tumpul.

“Penyebab kematian korban terungkap akibat hantaman benda tumpul (gagang golok) yang biasa untuk memecah es batu yang dihantamkan di kepala korban,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka Samsudin dengan pelanggaran pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com