JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemkab Sragen Terapkan Pemutihan Denda Bagi Penunggak Pajak. Simak Tanggal Berlakunya Berikut Ini! 

Ilustrasi PBB
   
Ilustrasi PBB

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen menerapkan kebijakan terkait tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemkab akan memutihkan atau memberi pengampunan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun pengampunan denda itu hanya berlaku pada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB pada tanggal 6 Mei hingga 31 Mei 2019 mendatang.

“Jadi masyarakat yang membayar tunggakan PBB mulai tanggal 6 Mei hingga 31 Mei 2019 akan kami bebaskan denda administrasinya, “ papar Kepala Badan Pengelolaan, Pendataan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto tadi pagi.

Dwiyanto mengharapkan momen ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB sehingga tak perlu membayar denda.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Setelah tanggal tersebut, pembayaran tunggakan akan kembali dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku yakni 2 % perbulan hingga maksimal 48 %.

Pemberian ampunan itu juga diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 273 Kabupaten Sragen yang akan diperingati pada 27 Mei mendatang.

“Pengampunan denda ini yang pertama kali kita  laksanakan, tahun – tahun sebelumnya belum pernah. Kebetulan untuk tahun ini akan kita laksanakan untuk pertama kalinya dalam rangka menyambut HUT ke 273 Sragen,” katanya.

Untuk melakukan pelunasan PBB, wajib pajak atau warga bisa langsung membayar ke Teller Bank Jateng.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM Bank Jateng, Internet Bank Jateng, Payment Poin Bank Jateng yang tersebar di Kecamatan, Mobil Keliling Bank Jateng atau melalui petugas pemunggut / Bayan.

Dwiyanto menampik jika pengampunan denda ini dikarenakan besarnya tunggakan PBB di Kabupaten Sragen.

Menurutnya penerimaan dari PBB pada tahun ini meningkat drastis dibanding tahun tahun sebelumnya.

Seperti pada Triwulan pertama, perolehan penerimaan telah melampui target penerimaan. Pada akhir Maret lalu, dari target 15 %, penerimaannya telah menembus angka 28 % lebih.

“Hal ini karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi lebih baik, ” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com