Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengabuan Mayat dan Kawasan Tanpa Rokok Bakal Dibuat Perda di Karanganyar. Ada 12 Perda Yang Diajukan, Ini Daftarnya! 

Ilustrasi mayat

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Karanganyar mengajukan 12 Raperda untuk dibahas bersama dengan DPRD setempat, Senin (13/5/2019). Dari 12 Raperda itu, diantaranya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan serta Pengabuan Mayat.

Kedua belas raperda itu adalah raperda tentang lembaga kemasyarakat desa, tentang perangkat desa, raperda tentang kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan rumah susun, dan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.

Lalu pencegahaan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, perubahan bentuk badan hukum perusda, penyertaan modal daerah pada perseroran terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, pengelolaan pemakamaan dan pengabuan mayat.

Lantas Raperda tentang perusahaan Aneka usaha, retribusi jasa umum dan teknis pemberian gaji ke 13 dan tunjangan hari raya. Untuk selanjutnya, raperda itu akan dibahas di tingkat DPRD Karanganyar.

“Beberapa raperda memang harus dibahas di tingkat DPRD Karanganyar. Kami berharap segera dibahas dan diputuskan,” papar Bupati Karanganyar, Juliyatmono usai memberikan penjelasan 12 raperda di Gedung DPRD, Senin (13/05/2019).

Dia menambahkan untuk raperda tentang kawasan rokok memang daerah ini sebenarnya masih segar. Kecuali kalau di perkotaan perlu adanya tempat untuk merokok karena ruang terbuka hijau mungkin terbatas.

Namun demikian, raperda tentang kawasan rokok ini memang diperlukan untuk mendukung Kabupaten Layak anak dan Kabupaten Literasi.

“Salah satu klausul kabupaten layak anak adalah peduli lingkungan, sehingga kita mengajukan raperda kawasan rokok,” imbuhnya. Wardoyo

 

Exit mobile version