JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengakuan Polisi Anggota Polda Jateng Yang Dipecat Karena Terindikasi Homoseks. Bangga Jadi Polisi, Merasa Tak Menurunkan Citra Polri

Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
   

 

Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM  Brigadir TT (30), oknum anggota Polda Jateng yang dipecat karena ketahuan homoseks atau gay mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri. Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.

“Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini,” paparnya.

Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia seorang gay karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.

“Saya enggak mau membuat gaduh,” ujarnya.

TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini.”

Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.

Setelah mendapat surat keputusan pemecatan, TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma’ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma’ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat. Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma’ruf, sangat dipaksakan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma’ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan. Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

“Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi,” tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

“Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan,” tuturnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com