JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengamat: Prabowo Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi Miliknya Jika Ingin Membalik Keadaan

tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memenangkan pasangan no urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dalam ajang Pilpres 2019.

Jokowi-Ma’ruf sukses meraih 55,50 persen (85.607.362 suara), sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Namun, masih ada tahapan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo. Jadi, posisi kemenangan Jokowi masih  terbuka kemugkinan untuk berbalik. Hal itu tergantung pada keputusan sidang MK.

Apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah. Sebab, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma’ruf adalah milik mereka.

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya,” kata Feri.

Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).

Sebab, Jokowi-Maruf meraih 85,6 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 68,6 juta. Untuk dapat mengubah hasil Pilpres 2019, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma’ruf, minimal dengan selisih 10 juta.

 

Jika hal tersebut terjadi, maka suara Jokowi berkurang menjadi 75 juta, sedangkan Prabowo-Sandi bertambah 78 juta.

“Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan,” ujar dia.

Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai, angka tersebut bukan hal yang kecil.

Dibutuhkan ratusan ribu formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang harus dapat membuktikan penghitungan yang tidak tepat. Dengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Sementara itu, anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD juga berpendapat serupa. Prabowo-Sandi bisa berbalik unggul dari Jokowi-Maruf.

Dalam acara Kabar Siang di tvONE, Rabu (22/5/2019), Mahfud MD menyebut, soal gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019. Menurut Mahfud, jika gugatan angka dilaporkan, bisa saja angka yang semula milik Jokowi bisa berubah menjadi Prabowo.

“Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,” ujarnya.

“Adu bukti-bukti, kan, yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka,” tutur Mahfud MD.

“Bisa saja nanti MK mengubah, yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen, Pak Prabowo mendapat 45 persen.”

“Bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo. Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Bisa juga Pak Jokowi itu naik,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com