SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab mengisyaratkan perangkat desa dan PNS boleh mencalonkan diri maju ke Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun 2019 ini.
Mereka tidak harus mundur akan tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh yakni mengajukan izin cuti.
Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Selasa (7/5/2019). Ia mengungkapkan PNS maupun perangkat desa, dibolehkan untuk maju dalam Pilkades tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan.
“Tapi harus mengajukan izin cuti, kalau PNS harus dapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati. Begitu pula perangkat desa juga harus mendapat izin dari PPK yang juga bupati,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (7/5/2019).
Sepanjang ada izin dari bupati, maka PNS dan perangkat desa bisa maju ke Pilkades. Termasuk profesi guru yang berstatus PNS, harus menempuh mekanisme serupa.
Menurut Tatag, untuk guru SD dan SMP, pengajuan izinnya ke bupati. Sedangkan untuk guru SMA atau SMK pengajuan izinnya ke Gubernur mengingat kewenangan pengelolaan SMA dan SMK saat ini berada di bawah Pemprov.
“Jadi tidak harus mundur. Tapi memang harus mendapat izin cuti dari bupati atau pejabat pembina kepegawaian itu sesuai jenjangnya,” tukasnya.
Perihal pelaksanaan Pilkades sendiri, Sekda mengungkapkan dimungkinkan memang Bulan September 2019. Saat ini payung hukum Perda yang mengatur, sudah melalui pembahasan dan tinggal menunggu agenda paripurna di DPRD. Wardoyo