Sepanjang ada izin dari bupati, maka PNS dan perangkat desa bisa maju ke Pilkades. Termasuk profesi guru yang berstatus PNS, harus menempuh mekanisme serupa.
Menurut Tatag, untuk guru SD dan SMP, pengajuan izinnya ke bupati. Sedangkan untuk guru SMA atau SMK pengajuan izinnya ke Gubernur mengingat kewenangan pengelolaan SMA dan SMK saat ini berada di bawah Pemprov.
“Jadi tidak harus mundur. Tapi memang harus mendapat izin cuti dari bupati atau pejabat pembina kepegawaian itu sesuai jenjangnya,” tukasnya.
Perihal pelaksanaan Pilkades sendiri, Sekda mengungkapkan dimungkinkan memang Bulan September 2019. Saat ini payung hukum Perda yang mengatur, sudah melalui pembahasan dan tinggal menunggu agenda paripurna di DPRD. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com