JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perda Kades Selesai, Pilkades Serentak di Sragen Bisa Digelar Akhir September. Tahapan Dijadwalkan Dimulai Akhir Mei

Ilustrasi Pilkades
   
Ilustrasi Pilkades

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab mengisyaratkan Pilkades serentak 167 desa tahun 2019 bisa digelar di kisaran akhir September 2019. Perkiraan itu didasarkan pada draft yang dibuat dengan mendasarkan pada rentang waktu antara tahapan Pilkades hingga pelantikan dengan masa jabatan Kades Kadipiro yang terakhir dan baru berakhir 27 Desember 2019.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Didik Purwanto, Senin (13/5/2019). Ia mengatakan saat ini Perda tentang Kepala Desa (Kades) sudah selesai dan disahkan.

Dengan selesainya Perda yang salah satunya mengatur pemilihan Kades itu, saat ini tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati (Perbup)-nya.

Menurutnya, saat ini Perbup juga sudah dalam progress dan tinggal menunggu fasilitasi ke biro hukum dan Bapermades Dukcapil Pemprov Jateng.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Kalau Perda sudah clear. Tinggal nunggu Perbup masih akan difasilitasi ke Pemprov,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Didik menguraikan berdasarkan reng-rengan (gambaran) draft yang sudah dirancang, hari H coblosan Pilkades dijadwalkan bisa digelar di Bulan September akhir.

Rancangan itu dibuat dengan mendasarkan antara ketentuan pelaksanaan Pilkades hingga tahapan menuju pelantikan yang sudah diatur dalam Perda.

Menurutnya, jika hari H digelar akhir September, masih sangat memungkinkan dan tidak akan melanggar ketentuan.

Termasuk dengan Desa Kadipiro yang merupakan desa terakhir dengan masa jabatan Kades di akhir Desember 2019.

Didik menguraikan sesuai prosedur, setelah dilakukan coblosan, maksimal 7 hari sesudahnya panitia Pilkades tingkat desa harus melaporkan hasilnya ke BPD.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kemudian BPD harus melaporkan hasil Pilkades ke bupati maksimal dalam tempo tujuh hari pula.

Setelah menerima laporan dari BPD, bupati selambat-lambatnya 30 hari harus mengeluarkan SK pengangkatan untuk Kades.

“Kemudian 30 hari setelah keluarnya SK, Kades harus dilantik. Kalau dihitung, rentanh waktunya dengan Desa Kadipiro itu masih cukup kalau digelar akhir September,” terangnya.

Didik menjelaskan, dari draft yang sementara dibuat, tahapan Pilkades sudah bisa dimulai akhir Mei ini dengan pembentukan panitia kabupaten dan desk kecamatan.

Kemudian selesai lebaran, mulai memasuki tahapan sosialisasi regulasi. Setelah itu mulai pembentukan panitia desa di Bulan Juni. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com