SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab memastikan tidak ada calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam Pilkades serentak tahap terakhir tahun 2019 ini.
Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Didik Purwanto, kemarin. Ia mengatakan mengacu UU No 6/2014 tentang Desa dan Perda Kepala Desa di Kabupaten Sragen yang sudah disahkan, di dalamnya salah satunya mengatur soal mekanisme Pilkades.
Dalam UU dan Perda itu mengatur bahwa tidak ada calon tunggal dalam Pilkades atau lawan kotak kosong.
Calon dalam Pilkades ditentukan minimal harus ada lebih dari satu. “Acuannya UU No 6/2014. Memang tidak boleh ada calon tunggal. Syaratnya Pilkades bisa digelar jika ada lebih dari satu calon,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Didik juga menyampaikan jika calon dalam Pilkades dibatasi maksimal lima orang. Jika yang mendaftar lebih dari lima orang, maka harus ada seleksi oleh panitia untuk menentukan lima calon.
Seleksi dilakukan oleh panitia desa dengan menggandeng pihak independen dari luar.
Sebelumnya, ia mengatakan Perda tentang Kepala Desa (Kades) sudah selesai dan disahkan. Dengan selesainya Perda yang salah satunya mengatur pemilihan Kades itu, saat ini tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati (Perbup)-nya.
Menurutnya, saat ini Perbup juga sudah dalam progress dan tinggal menunggu fasilitasi ke biro hukum dan Bapermades Dukcapil Pemprov Jateng.
“Kalau Perda sudah clear. Tinggal nunggu Perbup masih akan difasilitasi ke Pemprov,” paparnya.
Didik menguraikan berdasarkan reng-rengan (perkiraan) draft yang sudah dirancang, hari H coblosan Pilkades dijadwalkan bisa digelar di Bulan September akhir. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com