JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS Bakal Terima THR Tanggal 24 Mei

Ilustrasi PNS
   
Ilustrasi PNS

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Para Pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Jumat (24/5/2019).

“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Menpan RB,  Syafruddin usai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sementara terkait waktu pemberian gaji ke-13 bagi PNS, diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas persiapan Idul Fitri 2019 yang difokuskan pada sejumlah aspek, yakni pengendalian harga bahan pokok, kesiapan transportasi dan infrastruktur penunjang, serta penjagaan keamanan.

Presiden Joko Widodo dalam pertemuan itu juga mengarahkan PT Pertamina (Persero) untuk mempersiapkan persediaan di sepanjang jalur mudik.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk Aparatur Sipil Negara bakal diberikan pada Mei 2019.

“Karena hari libur bersama adalah pada 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26//2/2019) lalu.

Karenanya, ia mengatakan peraturan ihwal THR itu sudah mulai dipersiapkan. Perkara duit tunjangan itu, ujar Sri Mulyani, bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Sementara itu, nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Menurut Sri Mulyani, perihal THR dan Gaji ke-13 sejatinya sudah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.

“Undang-undang itu sudah ditetapkan akhir Oktober lalu dan berjalan mulai Januari ini,” kata dia.

Sementara itu, UU baru bisa dijalankan kalau ada Peraturan Pemerintah di bawahnya dan Peraturan Menteri Keuangan untuk otorisasi pembayaran. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com