JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS dan Pensiunan Terima THR Paling Cepat Tanggal 20 Mei

Ilustrasi gaji.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara bakal menerima tunjangan hari raya (THR) paling cepat tanggal 20 Mei 2019.

Tanggal tersebut, terhitung 10 hari sebelum hari libur nasional lebaran. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir di dari setkab.go.id, Minggu (12/5/2019).

Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan presiden tentang THR bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri pada awal Mei lalu.

“Anggaran kan di APBN. Kalau THR memang sudah dianggarkan. PP-nya (THR) Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Senin (6/5/2019).

Baca Juga :  Untuk Usut Politisasi Bansos, Ekonom Sebut MK Perlu Periksa Jokowi

Sri Mulyani sebelumnya juga sempat menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN sebelum Lebaran.

“Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pertengahan Maret lalu.

Selaras dengan itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Adapun besaran THR yang diberikan, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga :  Setelah 3 Tahun, Presiden Jokowi Kembali Gelar Open House di Istana

Sementara, pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, penghasilan tersebut, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com