JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Tangkap Seorang Pria di Magelang Saat Akan Akad Nikah, Ini Alasannya

   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menangkap SP, seorang pria berusia 23 tahun, warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang sesaat sebelum melakukan akad nikah.

SP ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan itu dilakukan tepat sesaat dia hendak menikahi calon istrinya, RK di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istrinya selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Dusun Tampak Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.

Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

“Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.

Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.

SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.

SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.

Proses hukum akan terus berjalan.

SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com