JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei dan Sita Uang 2.760 Dolar Amerika

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan pasca aksi Bawaslu pada Rabu 22 Mei 2019. tempo.co
   
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan pasca aksi Bawaslu pada Rabu 22 Mei 2019. tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Metro Jaya berhasil menyita uang sebanyak 2.760 dolar Amerika dari para pelaku kerusuhan dalam aksi di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (22/5/2019).

“Jadi ada barang bukti uang dalam bentuk dolar kami sita dari TKP Bawaslu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu, 22 Mei 2019.

Argo mengatakan uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai operasional kerusuhan yang terjadi di Bawaslu. Dari pemeriksaan sementara kata dia uang pecahan dolar tersebut berasal dari Lombok.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Argo mengatakan hingga saat ini kepolisian masih mencari pihak yang memberikan uang tersebut. “Untuk pemberinya masih kami cari,” ujarnya.

Argo menambahkan selain dalam pecahan dolar, polisi juga menemukan uang sekitar Rp 8 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp 6 juta untuk operasional kerusuhan dan sisanya ditemukan dalam sejumlah amplop yang berisikan uang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per amplop.

Argo menuturkan hingga Rabu malam kepolisian sudah menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan tersebut. Mereka ditangkap dari sejumlah TKP kerusuhan yaitu di Bawaslu, Pertamburan dan Gambir.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Argo menyebutkan ratusan tersangka tersebut merupakan perusuh, provokator hingga pihak yang membagikan uang operasional bagi massa. Hasil pemeriksaan sementara tersangka kebanyakan berasal dari luar Jakarta dan tidak memiliki pekerjaan.

Selain uang polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa celurit, bom molotov, busur panah, mercun, batu dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com