JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polsek Laweyan Gerebek Mobil Panther asal Mojolaban. Saat Dibuka Diamankan 12 Jeriken Ciu Bekonang

Foto/humas
   
Foto/humas

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Laweyan, Solo, menggagalkan pengiriman 12 jeriken atau setara 500 liter ciu dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, ke Semarang, Senin (27/5/2019) dini hari.

Dua orang yakni Dwi Seno (58) warga Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo dan Sunariyo (59)  warga Kelurahan Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Polresta Surakarta.

Keduanya dibekuk karena membawa 20 jeriken ciu itu saat melintas di Jl. Bhayangkara, Laweyan.

Keduanya dijerat Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono mengatakan saat itu aparat Polsek Laweyan tengah menggelar kegiatan opersasi kepolisian di Jl. Bhayangkara.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Tiba-tiba ada mobil Isuzu Panther berpelat nomor AD 8684 GK yang melaju dan menerobos bahkan hampir menabrak salah satu polisi. Saat diperiksa, di mobil itu ditemukan 20 jeriken dengan total 500 liter minuman keras.

“Dilihat dari jumlahnya pelaku memproduksi minuman keras tersebut dan terbiasa melakukan pengiriman ke luar kota,” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Ia menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, rencananya 20 jeriken minuman keras jenis ciu itu hendak dikirim ke Kota Semarang. Saat ini 20 jeriken berisi minuman keras dan mobil pelaku disita petugas sebagai barang bukti.

Salah satu pelaku, Dwi Seno, mengaku memproduksi minuman keras itu sebagai bahan baku alkohol. Ia mendapat pesanan 15 jeriken minuman keras untuk toko kelontong di wilayah Peterongan, Semarang.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Lima jeriken merupakan bonus bagi pemesan. Pelaku mengaku baru kali pertama tertangkap polisi.

“Saya mengirim minuman keras berdasarkan pesanan saja, biasanya setiap dua bulan sekali. Setiap jeriken saya jual seharga Rp180.000 dan sudah berjalan selama satu tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan minuman keras yang ia kirim masih merupakan bahan mentah atau bahan baku pembuatan alkohol. Ia tidak mengetahui pasti barang yang ia kirim kepada pemesan hendak dijual langsung atau diolah menjadi minuman jamu.

Dwi menegaskan tidak bermaksud melarikan diri hingga hampir menabrak petugas. Ia berdalih hanya mencari tempat berhenti dengan kondisi aspal yang rata. Tim JSNews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com