JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

PPDB Siswa Gakin Tidak Lagi Gunakan SKTM

Ilustrasi PPDB
   
Ilustrasi PPDB

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Regulasi.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus siswa dari keluarga miskin tahun ini berubah. Siswa gakin tidak lagi dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan PPDB baik di jenjang SMP maupun SMA.

Kendati demikian, Pemkot Surakarta memastikan 27 SMP di Kota Solo masih harus mengalokaskman 30 persen kuota siswanya untuk calon siswa gakin.

“Untuk jenjang SMP, calon siswa gakin dibuktikan dari print out SK Walikota,” ujar Kasi Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan kota Surakarta, Tarno, Senin (20/5/2019).

Pendaftaran calon siswa Gakin jenjang SMP dijadwalkan pada 19 –20 Juni 2019 dan dilakukan secara kolektif dari Sekolah asal.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

“Pendaftaran siswa gakin lebih awal dari yang reguler, tanggal 19 sampai 20 Juni dengan menggunakan print out dari Kelurahan yang menerangkan bahwa anak tersebut dari keluarga tidak mampu, yang mendaftarkan secara kolektif dari sekolah asal,” imbuh Tarno.

Tarno menjelaskan, jika pendaftar Gakin melebihi dari kuota, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan jarak rute terdekat siswa menuju Sekolah. Namun jika tetap tidak tertampung dalam Sekolah yang terdekat, calon siswa Gakin dapat melakukan pendaftaran pada tahap ke-2, yang pelaksanaanya bersamaan dengan pendaftaran calon siswa reguler pada 1 hingga 3 Juli 2019.

Pengumuman penerimaan calon siswa Gakin, akan dilakukan 24 Juni 2019 dan pendaftaran ulang tanggal 25 Juni 2019. Selain bagi siswa Gakin, masing-masing SMP di kota Surakarta juga diwajibkan mengalokasikan 5 persen dari total kuota sebagai jalur prestasi, dan 5 persen bagi calon siswa yang orangtuanya pindah tugas di kota Surakarta.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Sementara itu, untuk PPDB siswa gakin jenjang SMA juga dilakukan berdasarkan SK Walikota. Selain itu, perubahan juga terjadi pada sistem zonasi PPDB jenjang SMA. Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA kota Surakarta, Agung Wijayanto, perubahan tersebut yaitu sistem Zonasi tidak lagi mengacu pada kecamatan, melainkan kelurahan terdekat.

“Kemudian terkait nilai, tahun ini sudah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com