JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Faktor Yang Memberatkan

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aktivis Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus berita bohong.

Jaksa penuntut umum, Daru Trisadono menyatakan, Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa pun menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam tuntutannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa lanjut usia, berintelektual, public speaker namun tidak berkelakuan baik,” ujar Daru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) sore.

Menurut Daru, hal yang memberatkan pertama adalah, lumrahnya manusia semakin berumur semakin matang, terutama dalam berpikir. Sedangkan terdakwa justru terbukti telah membuat kebohongan hingga menimbulkan gaduh di masyarakat.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Apalagi, ketokohan Ratna Sarumpaet sebagai aktivis dan pesohor begitu dikenal di negeri ini sehingga apapun yang diucapkannya akan menjadi sorotan publik.

Hal yang memberatkan lainnya, atau keempat, adalah keterangan Ratna Sarumpaet yang dinilai berbelit-belit. Daru mencontohkan, tindakan itu muncul dalam persidangan ketika Ratna menyampaikan kronologi awal cerita bohong yang dia karang.

“Berbelit-belitnya, Terdakwa berusaha mengelak, menutupi-nutupi, jadi tidak terus terang,” ujar Daru.

Di sisi lain, Jaksa melihat ada hal meringankan tuntutan, yakni Ratna Sarumpaet menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong soal penganiayaan di Bandung tersebut.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Namun, permintaan maaf tak menghilangkan unsur pidana.  Maka Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Ratna Sarumpaet menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan.

“Iya, ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi,” ujar Ratna Sarumpaet seusai sidang.

Ratna menilai Jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan, terutama unsur keonaran. Ratna Sarumpaet menilai Jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut hanya dengan melihat kegaduhan di sosial media.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com