JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Remaja 20 Tahun Bandar Pil Koplo Ditangkap Polisi. Petugas Amankan Ribuan Pol Koplo Jenis Yarindu dan Trihex 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNES.COM – Satuan Narkoba Polres Temanggung Polda Jateng berhasil meringkus MS (20) warga Desa Sanggrahan,  Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung lantaran kedapatan memiliki sekaligus sebagai pengedar pil koplo, Kamis (16/05/2019).

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti menerangkan, informasi tersebut didapat dari masyarakat bahwa di Kelurahan Temanggung 1 Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung telah terjadi peredaran Pil Koplo jenis Yarindu dan Trihexyphenidyl.

“Informasi ini didapat dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Temanggung yang sangat meresahkan warga, setelah dilakukan penyelidikan ternyata MS lah pelakunya,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial atau medsos sebanyak 1 botol dengan jumlah 1.000 butir seharga Rp 2 juta.

Rata-rata yang beli pengamen jalanan dan anak punk, satu plastic klip.

Henny juga menambahkan pada saat dilakukan penangkapan tersangka, petugas juga menemukan beberapa barang bukti di dalam kamar kosnya 1.082 butir pil koplo.

Berupa 75 palstik klip masing-masing 10 butir dengan total 750 butir Trihexyphenidy, 1 bungkus plastik besar berisi 250 butir tablet Yarindu, 82 butir tablet Trihexyphenidyl, 1 botol warna putih, 3 pak plastik klik kosong, 1 tas kecil warna hitam dan Handphone merk Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Tersangka mendapatkan barang itu dari seseorang yang ia kenal melalui jejaring sosial atau medsos sebanyak 1 botol dengan jumlah 1000 butir pil, rata-rata yang beli pengamen jalanan dan anak punk tiap satu klip plastik kecil berisi 10 butir seharga Rp 30 ribu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1.

Lantas subsider Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 1 miliyar. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com