JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Resmi Tersangka, Lelaki yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Diperiksa Polisi

ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lelaki yang mengancam akan memenggal kepala presiden Jokowi, Hermawan Susanto (HS) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Yang bersangkutan juga telah berhasil diringkus kediamannya di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

“HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

“HS diringkua akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Argo menirukan kata-kata HS di video yang viral.

Saat ini Hermawan masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin, 13 Mei 2019.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

“Masih diperiksa. Besok konferensi pers,” kata Argo lagi.

Dalam video viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden Jokowi saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com