JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Saat Mau Pergi ke Brunei, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi selama enam bulan ke depan.

Pencekalan terhadap Kivlan tengah diajukan ke Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

“Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” kata Kabag Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pada 13 Mei mendatang.

Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

“Bentuk penyerahan surat panggilan. Beliau mau ke Brunei lewat Batam,” ucap Asep.

Namun, belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Kivlan dilaporkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto pasal 107.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com