JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Langsung Ditahan

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemeriksaan selama 28 jam di Polda Metro Jaya pada diri Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berujung pada penahanan terhadap dirinya.

Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan POM Kodam Jaya untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu.

Sempat terjadi kucing-kucingan dengan awak media saat Kivlan hendak keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Akhirnya, sekitar pukul 20.08 WIB Kivlan keluar menuju mobil tahanan sambil dikawal beberapa anggota polisi.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Mengenakan baju kemeja panjang warna biru muda, Kivlan tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan wartawan yang telah menunggui pemeriksaannya itu.

Ia yang juga menjadi tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu hanya melambaikan tangan sembari menundukkan kepalanya.

Polisi juga belum memberikan keterangan resmi ihwal penetapan penahanan Kivlan Zen. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan memberikan keterangan.

“Ke Humas Mabes (Polri) ya,” ujar dia saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.

Sementara itu, pesan pendek dan panggilan telepon yang Tempo layangkan ke Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo belum berbalas.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Kivlan telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, pada 29 Mei. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.

Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan akan segera menyiapkan berkas praperadilan. Menurut Djuju, perkara yang disangkakan kepada Kivlan tak tepat lantaran ia menyebut kliennya tidak pernah memiliki senjata api.

“Alasannya kami menganggap penangkapan dan penahanan Pak Kivlan tidak sesuai aturan,” ujar Djuju.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com