JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sindikat Bandar Pil Koplo Karangmalang Sragen Digerebek Polisi. 2 Bandar Diciduk, Petugas Sita 3 Box Berisi Ratusan Butir Pil Trihex 

Dua bandar pengedar pil koplo asal Karangmalang Sragen, Desi dan Toni saat diamankan bersama ratusan butir pil koplo di Mapolres Sragen, Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo
   
Dua bandar pengedar pil koplo asal Karangmalang Sragen, Desi dan Toni saat diamankan bersama ratusan butir pil koplo di Mapolres Sragen, Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satres Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan kinerja positif. Dipimpin Kasat AKP Joko Satriyo Utomo, tim sukses membongkar jaringan peredaran pil koplo asal Karangmalang, Sragen, Senin (13/5/2019) petang.

Sebanyak dua tersangka yang berperan sebagai bandar lapangan berhasil diringkus. Kedua bandar muda itu masing-masing bernama Toni Hermanto (29) asal Kampung Karangbendo Asemrejo 38/05, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Kemudian Desi Rudiyanto (25) warga Dukuh Lemahireng  RT 24/10 Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya dibekuk di wilayah Kampung Karangbendo Rt 38/05, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Dari kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 box trihex yang berisi 300 butir pil trihex, satu buah HP Samsung dan 26 butir Trihex, uang tunai Tp 416.000 dan sebuah HP Oppo.

“Tiga box pil Trihex diamankan dari saudara Desi Rudiyanto, yang 26 butir kami amankan dari tersangka Toni Hermanto,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (13/5/2019) malam.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti yang disita. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com