JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Situng KPU 82,11 Persen, Jokowi Masih  Meninggalkan Prabowo

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perolehan suara pasangan Capres Jokowi-Ma’ruf Amin masih meninggalkan Prabowo-Sandiaga Uno.

Hal itu terlihat dalam Situng KPU hingga Selasa (14/5/2019) pukul 22.15 WIB. Dalam posisi tersebut, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 70.730.544 suara (56,25 persen).

Sementara itu, Prabowo-Sandi memperoleh 43,75 persen (55.004.487 suara). Selisihnya 15.726.057 suara atau 12,50 persen.

Suara yang masuk situs  pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai 82,11 persen dari total suara hasil pencoblosan.

Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 667.858 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.

Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Jumat sore,  yakni Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Gorantalo.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Empat Provinsi lain juga sudah hampir merampungkan rekapitulasi, yakni Kalimantan Barat mencapai 97,9 persen, Sulawesi Barat 99,8 persen, Sulawesi Tenggara 98,5 persen, Kalimantan Tengah mencapai 97,8 persen.

Sedangkan masih terdapat dua provinsi yang jumlah data yang masuk masih rendah yaitu Papua 9,4 persen dan Papua Barat 22,7 persen.

Data Situng ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.

Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, lalu provinsi dan nasional.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS berlangsung 17-18 April 2019.

Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai pada 5 Mei 2019.

Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.

Berdasarkan situng KPU, KPU provinsi mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.

Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum pada 22 Mei 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com