TANJUNGPINANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Syahrizal alias Ijal akhirnya harus menerima hukuman setimpal akibat tindakan cabul yang dilakukannya pada bocah berusia 14 tahun, berinisial F.
Ia diganjar vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1, Senin (27/5/2019).
“Selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” tegas pimpinan hakim, Sumedi di dalam sidang.
Terdakwa kata Sumedi, terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dikenakan pasal tunggal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Senin (6/5/2019) JPU Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menuntut 10 tahun penjara kepada Syahrizal.
Jaksa menerangkan, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur itu di rumah kost-kostan miliknya, Jalan Sultan Mahmud, Gang Sungai Payung II, Kecamayan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Zaldi, terdakwa tinggal satu kost bersama korban beberapa tahun terakhir.
“Bahwa terdakwa melakukan pencabulan F sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali,” imbuh jaksa.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com