JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sodomi Bocah 14 Tahun, Syahrizal Diganjar 7,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

teras.id
   

TANJUNGPINANG, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Syahrizal alias Ijal akhirnya harus menerima hukuman setimpal akibat tindakan cabul yang dilakukannya pada bocah berusia 14 tahun, berinisial F.

Ia diganjar vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1, Senin (27/5/2019).

“Selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” tegas pimpinan hakim, Sumedi di dalam sidang.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Terdakwa kata Sumedi, terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dikenakan pasal tunggal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Senin (6/5/2019) JPU Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menuntut 10 tahun penjara kepada Syahrizal.

Jaksa menerangkan, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur itu di rumah kost-kostan miliknya, Jalan Sultan Mahmud, Gang Sungai Payung II, Kecamayan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Menurut Zaldi, terdakwa tinggal satu kost bersama korban beberapa tahun terakhir.

“Bahwa terdakwa melakukan pencabulan F sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali,” imbuh jaksa.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com