JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sopir Ojek Online Ini Dibekuk Polisi Karena Provokasi Rusuh 22 Mei Lewat Video

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sopir ojek online dan seorang pengangguran yang melakukan provokasi terkait kerusuhan 22 Mei levat video, akhirnya dibekuk polisi.

Keduanya adalah Heru Widiyantoro (32) dan Dwi Septiyanto (26). Mereka ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Minggu (26/5/2019).

“Dua orang ini melakukan provokasi melalui media sosial Facebook, Instagram maupun Whatsapp,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/5/2019).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Timur dan Bekasi.

Hengki mengatakan, kedua pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh atau tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI dan Polri.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Keduanya diketahui membuat video itu di Kawasan Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan pada 22 Mei 2019 sedang berlangsung.

Hengki mengatakan, kedua pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata dia.

Dalam video tersebut, Heru Widiyantoro terlihat mengenakan jaket ojek online Grab dan helm. Walaupun dalam penyelidikan, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sebenarnya adalah Dwi Septiyanto. Heru diketahui merupakan pengangguran.

Heru mengatakan, “Buat kawan-kawan ya, yang masih punya stok pajangan tai yang gede-gede, yang belum pada berak ya. Tolong dibungkusin di plastik, percuma kita gak bisa ngelawan pakai batu, pake perasaan, gak bisa. Dia pakai gas air mata, kita harus pakai tai yang gede-gede,” kata dia dalam video. “Harus pakai ini, tai kemarin yang sudah keras, yang dua hari belum dikeluarin,” Dwi melanjutkan.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Dalam video tersebut, keduanya memang tidak menyebutkan instansi Polri atau TNI secara langsung. Namun Hengki tetap meyakini keduanya telah memenuhi unsur pidana.

Hengki mengatakan, polisi juga telah berkonsultasi dengan ahli bahasa soal masalah ini. “Bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas, dalam hal ini Kepolisian, sedangkan yang melakukan pengamanan ada TNI juga,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com