JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Sunnah Nabi Buka Puasa dengan Kurma, Bagaimana Menyantap Kolak?

Buah kurma. pexels
   
Buah kurma. pexels

JOGLOSEMARNEWS.COM Puasa Ramadan 1440 Hijriyah atau 2019 sudah berada di depan mata. Saat bulan Ramadan seorang muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Secara arti, puasa atau shaum adalah menahan diri dari makan dan minum serta perkara yang membatalkan puasa mulai terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).

Umat Islam di Indonesia mempunyai berbagai cara dalam menyambut Ramadhan.

Dari sekian banyak cara, paling ramai adalah keanekaragaman kuliner untuk berbuka puasa.

Begitupula dengan makanan pembuka atau takjil yang biasa disebut kolak.

Dalam indahnya Ramadhan, warung dan kios-kios serentak menyediakan kolak.

Di masjid dan mushola di berbagai daerah pun biasanya menyediakan kolak secara gratis.

Adapun Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits diceritakan biasa berbuka dengan kurma.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Artinya: “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berbuka puasa dengan ruthab sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab (kurma muda) maka dengan tamr (kurma matang), jika tidak ada tamr maka beliau meneguk beberapa teguk air.” (HR. Abu Daud)

Lalu jika berbuka puasa dengan kolak, apakah kita tidak mendapat sunnahnya Nabi?

Baca Juga :  Biki Lezat dan Gurih, Ini Resiko Konsumsi Santan secara Berlebihan

Berikut penjelasannya mengutip hadits dan pendapat ulama.

Pertama, hadits Nabi yang lain.

إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر، فإن لم يجد فليفطر على ماء فإنه طهور

Artinya, “Apabila kamu ingin berbuka, berbukalah dengan kurma. Jika tidak ada, minumlah air putih karena ia suci.” (HR At-Tirmidzi)

Kedua, pendapat Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Al Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar.

وَيسْتَحب أَن يفْطر على تمر وَإِلَّا فعلى مَاء للْحَدِيث وَلِأَن الحلو يُقَوي وَالْمَاء يطهر وَقَالَ الرَّوْيَانِيّ إِن لم يجد التَّمْر فعلى حُلْو لِأَن الصَّوْم ينقص الْبَصَر وَالتَّمْر يردهُ فالحلو فِي مَعْنَاهُ

Artinya: “Dianjurkan berbuka dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadits ini. Karena yang manis-manis itu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata: ‘Kalau tidak ada kurma maka dengan yang manis-manis. Karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan kurma.’”

Ketiga, pendapat Syekh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi.

إنما شرع الإفطار بالتمر لأنه حلو وكل حلو يقوي البصر الذي يضعف بالصوم وهذا أحسن ما قيل في المناسبة وقيل لأن الحلو يوافق الإيمان ويرق القلب وإذا كانت العلة كونه حلوا والحلو له ذلك التأثير فيلحق به الحلويات كلها قاله الشوكاني وغيره

Baca Juga :  Meski Bermanfaat untuk Tubuh Tapi Konsumsi Garam Ada Batasannya

Artinya: “Disyariatkan buka puasa dengan kurma karena ia manis. Sesuatu yang manis dapat menguatkan penglihatan (mata) yang lemah karena puasa. Ini merupakan alasan (‘illat) yang paling baik. Ada pula yang berpendapat bahwa sesuatu yang manis ini sesuai dengan iman dan melembutkan hati. Apabila ‘illat kesunahan buka puasa dengan kurma itu karena manisnya dan dapat memberikan dampak positif, maka hukum ini berlaku untuk semua (makanan dan minuman) yang manis. Demikian menurut pendapat As-Syaukani dan lainnya.”

Penjelasan pertama dari Hadits Nabi di atas, merupakan keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mewajibkan berbuka dengan kurma.

Apabila tidak ada, minumlah air putih.

Namun itu tetap menjadi sunnah.

Penjelasan dari Syekh Taqiyuddin dan Syekh Al Mabarakfuri, menjelaskan bahwa pahala sunnahnya tidak berada pada kurma melainkan pada manfaatnya.

Kurma itu manis, makanan manis disebutkan bisa menguatkan tubuh dan penglihatan.

Maka dari itu kedua ulama tersebut meng-qiyas-kan kurma dengan makanan yang manis-manis.

Illat (alasan) dari disunnahkannya kurma adalah untuk energi tubuh.

Dengan begitu berbuka makan kurma atau kolak itu tetap mendapat pahala dari sunnahnya Nabi Muhammad SAW, wallahu alam bishawab.

Semoga bermanfaat bagi Anda.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com