JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Bisa Menahan Diri, Sepasang Remaja di Demak ini Nekat Berciuman di Tempat Umum, dan Akhirnya…

Satpol PP Demak ciduk sepasang kekasih yang sedang bermesraan di Stadion Pancasila Demak, Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB. Tribunjateng/ISTIMEWA
   
Satpol PP Demak ciduk sepasang kekasih yang sedang bermesraan di Stadion Pancasila Demak, Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB. Tribunjateng/ISTIMEWA

DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akibat terlalu bernafsu dan tidak bisa menahan diri, siswi SMP dan siswa SLTA di Demak, Jawa Tengah nekat berciuman di tempat umum di bulan puasa Ramadhan,

Sepasang kekasih yang sedang bermesraan di Stadion Pancasila tersebut terpaksa diciduk petugas Satpol PP Pemkab Demak, Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB.

Identitas kedua anak di bawah umur itu, Laki-lakinya berinisial AJ (16) dari sebuah sekolah setingkat SMA di Demak. Sedangkan, kekasihnya, S, (13) masih di bangku sebuah SMP di Demak.

Diketahui, laki-laki tersebut bernama AJ (16) warga Kecamatan Karangtengah.

Sedangkan, kekasihnya S (13) warga Kecamatan Dempet.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

AJ mengaku mengenal S awalnya dari medsos.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibun) Satpol PP Demak, Sigit Raharjo mengatakan Satpol PP terus melakukan patroli rutin di tempat vital mulai dari Alun-alun, Masjid Agung Demak, taman Mahesa Jenar, dan Stadion Pancasila Demak.

“Kami melakukan patroli rutin dengan sasaran anak punk dan anak muda di obyek vital milik Pemkab Demak. Kami patroli rutin setiap sore, kalau siang tergantung situasi,”ujarnya ditemui di kantor Satpol PP Demak, Kamis (23/5/2019).

Dia menjelaskan, pada saat petugas patroli kemarin Selasa (21/5/2019).

Petugas berhasil menciduk sepasang kekasih berciuman masih di bawah umur, yang satu anak SMA berusia 16 tahun, yang satunya siswi SMP usia 13 tahun.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kami meminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi lagi dan kami melakukan pembinaan. Kami suruh mereka untuk menelpon orang tuanya,” terangnya.

Kedua anak tersebut, lanjutnya, telah melanggar Perda kabupaten Demak nomor 4 tahun 2019 Tentang Ketrentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas).

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar bisa mengawasi anaknya terhadap penggunaan medsos, anak-anak lebih bijak dalam menggunakan medsos, dan orang tua perlu mensharing anaknya agar bisa mencari teman yang mendukung atau pergaulan yang baik.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com