JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tarik Puluhan Juta, Calo CPNS Dibekuk Polisi. Modus Janjikan Bisa Lolos CPNS 2019

Tersangka calo CPNS diamankan Polres Pati. Foto/Humas Polda
   
Tersangka calo CPNS diamankan Polres Pati. Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria berinisian MH (43) warga Jekulo Kudus diamankan Reskrim Polsek Kayen karena dugaan kasus penipuan. Pelaku menjalankan aksi dengan berpura pura bisa membantu meluluskan CPNS dengan imbalan uang puuhan juta.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 11 Januari 2019, sekitar Jam 10.00 WIB.

“Modus operandi tersangka dengan menjanjikan kepada korban akan menjadikan PNS, dengan membayar uang tunai sebesar Rp 41 juta,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kronologis kejadian, lanjutnya, saat itu, korban ketemuan dengan tersangka di rumah makan di Kayen, kemudian korban terbujuk oleh tersangka yang akan menolong dan menjanjikan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Jika mau menyerahkan uang secara bertahap untuk biaya administrasi, membeli soal tes tertulis, bayar tes kesehatan, bayar penempatan dan bayar BPJS.

Teregiur janji itu, saat itu korban percaya saja karena pada bulan Januari 2019 kebetulan ada program pengangkatan CPNS.

“Setelah itu korban menyerahkan uang kepada tersangka yang pertama kali sebesar Rp 10 juta selama 1 bulan tersangka selalu meminta uang tambahan sebanyak lagi 5 kali dengan total keseluruhan sebesar Rp 41 juta akan tetapi yang ada bukti kwitansi hanya sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya korban sadar dan merasa ditipu pada saat bulan Februari 2019 nomor HP tersangka sudah tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Kantor Polsek Kayen,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kronologis Ungkap Kasus, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, Jam 14.00 WIB telah mendapatkan nomor HP yang dipakai oleh tersangka yang sudah berganti-ganti sebanyak 6 kali. Selanjutnya minta bantuan CP Direktorat Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hasil CP tersangka berada diwilayah hukum Polsek Cepu Polres Blora.

Kemudian unit Reskrim Polsek Kayen melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora utk melakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan sekitar jam 19.15 WIB.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 64 KUHP dan diamankan Polisi untuk penyidikan lebih lanjut,“ tutup Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com