JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Telanjur Terima Suap Rp 100 Juta, Ketua PPK Ini Diteror Oknum Caleg

ilustrasi / tempo.co
   

PONTIANAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Raya, MM dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan setempat, BS mengaku diteror oknum Caleg.

Kedua oknum penyelenggara Pemilu itu sudah menerima suap Rp 100 juta untuk meloloskan oknum Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial Sl.

Karena merasa diteror, akhirnya keduanya melapor ke Polisi setempat. Justru karena itu, kasus yang melibatkannya dalam kasus suap terkuak.

“Ada caleg yang ingin mencari suara dengan deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut diharapkan (perolehan) suara bisa mencukupi,” ungkap Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Anwar Nasir, Senin (6/5/2019).

Menurut Anwar awal terungkapnya kasus ini lantaran dua oknum penyelenggara pemilu tersebut merasa terancam. Pasalnya perolehan suara Sl kecil.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Padahal, keduanya telah menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk meloloskan Sl sebagai anggota legislatif dengan mengalihkan perolehan suara.

Uang suap diterima dalam dua kali penyerahan di Hotel Gardenia pada 25 April dan 26 April 2019.

“Jika berhasil meloloskan si oknum caleg, maka dijanjikan tambahan Rp 100 juta. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” kata Anwar.

Tidak menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat kedua oknum ini berniat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, oknum caleg itu menolak menerima kembali uangnya dan ngotot meminta agar diupayakan lolos.

Melalui perantara, caleg itu melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam. Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Saat itulah keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari caleg asal PKS tersebut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut.

“BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ujarnya.

Meski demikian pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana jika terbukti dilakukannya.

Hingga berita ini dibuat Tempo belum berhasil meminta konfirmasi SI. Ali Amin, salah satu caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka.

“Jika tidak terbukti kasus pidana pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com