JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbukti Ancam Warga Agar Nyoblos PDIP, Oknum PNS di Gondang Sragen Akhirnya Direkomendasi Sanksi ke KASN

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo
   
Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan ancaman dan intimidasi pemilih agar mencoblos PDIP pada Pemilu 2019 di Dukuh Piji, Glonggong, Gondang, akhirnya mencapai final. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen memutuskan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS Dukuh Piji, berinisial WT (48) terbukti melakukan ancaman kepada warganya agar mencoblos PDIP dan Caleg tertentu pada Pileg 17 April 2019 silam.

“Terlapor terbukti melakukan pengancaman terhadap seseorang agar memilih parpol tertentu. Keputusan Bawaslu pelanggaran itu terbukti. Hari ini tadi keputusan sudah saya tandatangani,” papar Ketua Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (21/5/2019).

Budhi menguraikan tindakan terlapor yang berstatus PNS dan Ketua KPPS itu termasuk dalam tindakan pidana Pemilu dan melanggar UU No 7 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Atas pelanggaran itu, Bawaslu merekomendasikan sanksi terkait statusnya sebagai PNS.

Rekomendasi untuk dijatuhi sanksi sudah dikirimkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai komite yang berwenang menangani kasus ASN.

Perihal sanksinya apa, nantinya itu menjadi kewenangan KASN.

“Rekomendasinya agar dijatuhi sanksi. Tapi bentuk sanksinya nanti kewenangan penuh KASN. Surat keputusan dan rekomendasi ke KASN sudah dikirim tadi juga. Termasuk yang ke terlapor, KPU maupun kepolisian,” terang Budhi.

Mengacu pada UU No 7 Tentang Pemilu, tindakan pengancaman agar menyoblos tertentu itu bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Jumlah terlapor dalam kasus ini tidak hanya oknum PNS dan Ketua KPPS berinisial WT saja, namun juga ada dua terlapor lainnya yang diduga adalah kader PDIP.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Aksi intimidasi itu terkuak setelah korban, MK (45) seorang ibu rumah tangga menangis dan mengadu usai didatangi dan diintimidasi oleh WT pada malam sebelum pencoblosan, Selasa (16/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

WT bersama dua kader PDIP mendatangi rumah MK dan PM serta beberapa warga yang diduga sudah punya pilihan lain. Mereka mengancam akan memboikot dan tidak akan membantu jika punya hajatan kalau tidak mau memilih Caleg dan parpol sesuai arahan mereka.

Tak hanya satu orang, sejumlah warga di dukuh itu yang tak mau sejalan dengan arahan oknum itu, juga diancam serupa. Bahkan saking ketakutannya, MK terpaksa mencoblos dengan pengawalan relawan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com