JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terindikasi Homo, Seorang Polisi Anggota Polda Jateng Disanksi Pecat

Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM  Seorang personel Polda Jateng berinisial Brigadir TT (30) dipecat setelah diduga memiliki orientasi seks menyimpang. Pemecatan dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memandang Brigadir TT memiliki penyimpangan seksual yakni homoseks atau gay.

Brigadir TT dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan “perbuatan tercela”. Kasus itu terungkap setelah Brigadir TT melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Proses gugatan saat ini memasuki sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05/2819).

Langkah menggugat itu dilakukan TT karena ia meyakini pemecatannya itu ada hubungannya dengan orientasi menyimpangnya itu.

TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma’ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma’ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat. Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma’ruf, sangat dipaksakan.

“Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma’ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan. Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

“Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyampaikan TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya “dinyatakan sebagai perbuatan tercela”.

Namun ia tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual. Ia juga menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

“Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya,” katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus “menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.” dan “menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.”

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com