Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terlambat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Kena Sanksi Administrasi

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perusahaan yang terlambat memberikan tunjangan hari raya (THR) bakal dikenai sanksi administrasi.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

Salah satu hal yang termaktub dalam  SE tersebut adalah soal sanksi bagi pengusaha yang telat atau tidak membayarkan THR para pegawainya.

“Apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (17/5/2019).

Terkait dengan sanksi tersebut, Hanif meminta para gubernur untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

Ia juga mendorong adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 di setiap provinsi untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Berdasarkan regulasi, pembayaran THR mesti dilakukan paling telat sepekan sebelum Lebaran 2019. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,” kata Hanif.

Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus.

Namun, Hanif mengimbau perusahaan untuk bisa membayar THR pada dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Agar dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar Hanif.

Exit mobile version