JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

TKN Jokowi Minta MK Waspadai Rekam Jejak Bambang Widjojanto

Teras.id
   
Teras.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Kubu Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)  mendapat perhatian tersendiri dari Tim Kampanye Nasional (TKN)  Jokowi-Ma’ruf.

Terkait hal itu, TKN meminta MK mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 nanti.

Hal itu disampaikan oleh anggota TKN, Inas Nasrullah. Menurut Inas, pria yang akrab disapa BW itu pernah menjadi tersangka atas dugaan menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

“Jejak hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010,” kata Inas Nasrullah lewat keterangan tertulis pada Senin ( 27/5/2019).

Kala itu, Inas melanjutkan, penyidik kepolisian sesungguhnya telah mempunyai bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Masih soal deponering kasus BW dulu, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengeyampingkan perkara BW.

“Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama,” kata Inas.

Saat itu, Inas menuturkan, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas.

Pada Januari 2015 silam, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Tersangka (Bambang Widjojanto) menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan,” kata Ronny di Mabes Polri, Jumat 23 Januari 2015.

Keterangan di Mahkamah Konstitusi itu terkait Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum Bupati Kota Waringin Barat saat ini, Ujang Iskandar. Dalam perjalanannya, kasus itu dihentikan. Sejumlah pegiat hukum menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.

Tindakan Bareskrim terhadap BW saat itu diduga erat berkaitan dengan penetapan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, meskipun status ini kemudian dibatalkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com