JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Unggah People Power dan Ujaran Kebencian, Dosen di Bandung Ditangkap Polisi

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dianggap melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah materi tentang people power di akun Facebook miliknya, seorang dosen ditangkap polisi.

Dosen yang bernama Solatun Dulah Sayuti, dibekuk petugas kepolisian Polda Jawa Barat di Bandung, Jumat (10/5/2019).

“Akun Facebook-nya berisikan tentang ujaran kebencian, kemudian menghasut dengan membuat berita-berita yang dapat membuat keonaran,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Samudi, Jumat (10/5/2019).

Berdasarkan barang bukti yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pelaku melalui akun Facebook-nya mengunggah postingan berisi gerakan people power sekitar pukul 06.35 WIB, Kamis (9/5/2019).

Unggahan itu sudah disebar sebanyak 10 kali dan dikomentari sebanyak 71 komentar.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Harga nyawa rakyat jika People Power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka,” begitu postingan pelaku di beranda akun Facebook-nya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, latar belakang pelaku merupakan seorang akademisi.

Pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

Namun, kata dia, perbuatan pelaku bertentangan dengan profesinya sebagai dosen yang justru seenaknya menyebarkan opini yang berisi ujaran kebencian dengan sumber yang tidak jelas.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Yang bersangkutan ini orang intelektual yang sebenarnya bisa menyaring dan tidak seenaknya men-share,” katanya.

Menurut dia, pelaku memang acapkali membuat status yang bernada menyebar ujaran kebencian dan menyulut perusuhan dan keonaran.

Pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Ini ancaman pidananya bukan main-main hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” ujar Samudi.

Gerakan people power didengungkan pertama kali oleh politikus senior Amien Rais. Ia mengatakan, people power akan dilakukan jika diketahui ada kecurangan dalam pemilu 2019.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com